Dalam laporan korban ke polisi, lantas aparat bergerak cepat melakukan perburuannya hingga berhasil meringkus pelaku RAT di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/5). Sedangkan AJ ditangkap selang satu hari kemudian di kawasan Semper.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua tersangka sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Jakarta Timur dan sekitarnya.
“Kedua pelaku diduga telah melakukan aksi dengan modus serupa di beberapa tempat kejadian perkara, baik modus yang sama maupun modifikasi modus lainnya. Saat ini tim kami masih terus melakukan pengembangan kasus,” ujar Danang.
Dalam kasusnya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara,” tegasnya.
Danang pun mengapresiasi peran warga dan siskamling dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, informasi awal dari masyarakat menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam memburu para pelaku.
