Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit
Kriminal

Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit

Iqbal
Iqbal Published 27 May 2026, 18:00
Share
4 Min Read
WAD
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi dan jajaran saat di Pos Kamling RW 013, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2026) malam. Foto: Ist
SHARE

Dalam laporan korban ke polisi, lantas aparat bergerak cepat melakukan perburuannya hingga berhasil meringkus pelaku RAT di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/5). Sedangkan AJ ditangkap selang satu hari kemudian di kawasan Semper.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua tersangka sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Jakarta Timur dan sekitarnya.

“Kedua pelaku diduga telah melakukan aksi dengan modus serupa di beberapa tempat kejadian perkara, baik modus yang sama maupun modifikasi modus lainnya. Saat ini tim kami masih terus melakukan pengembangan kasus,” ujar Danang.

Dalam kasusnya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga

Ilustrasi kebakaran. Foto: iStock
Rumah dan 2 Warung Klontong di Duren Sawit Hangus Dilalap Api
Warga Bersama Aparat Gerebek Lapak Pedagang Obat Keras di BKT Duren Sawit
Rumah, Bengkel dan 6 Gerobak Bakso Hangus Terbakar di Duren Sawit

“Ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara,” tegasnya.

Danang pun mengapresiasi peran warga dan siskamling dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Menurut dia, informasi awal dari masyarakat menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam memburu para pelaku.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bawa Kabur Motor, duren sawit, Paranormal, Sakti Mandraguna, Tipu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: Istimewa Jupiter Desak Dinas Citata Tindak Tegas Pemilik Gedung Mbandel Terkait SLF
Next Article Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

TERPOPULER

TERPOPULER
Merayakan HUT ke-36, Discovery Kartika Plaza Hotel gelar KUTAKITA Sundown Week. Foto: Ist
News

KUTAKITA Sundown Week: Perayaan Musik, Seni, Budaya dan Pengalaman Sunset

BNI
BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik
12 Jul 2026, 10:42
HeadlineNusantara
Viral! Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya Kekasih, Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan
12 Jul 2026, 15:58
Headline
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, AS Balas dengan Serangan Militer
12 Jul 2026, 09:51
HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?