Meski sempat menjadi perhatian publik, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah. Keluarga korban dan pelaku sepakat menempuh mekanisme rembuk pekon dibanding melanjutkan perkara ke proses hukum.
“Kesepakatan tersebut tercapai dalam mediasi yang difasilitasi aparat pekon dan pihak kepolisian,” ujar Ramon.
Mediasi berlangsung di Balai Pekon Sumberagung pada Sabtu (30/5/2026) sore. Pertemuan itu dihadiri orang tua kedua pelajar, pihak sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur pekon, hingga anggota DPRD setempat.
Selain korban dan pelaku, dua pelajar yang diduga berperan dalam penyebaran video, yakni perekam dan pengunggah rekaman ke media sosial, turut dihadirkan dalam musyawarah tersebut.
Menurut Ramon, langkah itu dilakukan untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah dampak lebih luas akibat penyebaran video di ruang digital.
“Dalam pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan damai demi masa depan anak-anak mereka,” ucapnya.
