Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian yang digunakan saat siaran dan satu unit telepon genggam.
Polisi mencatat, selama April 2026 pasangan tersebut telah melakukan siaran sebanyak tiga kali dan meraup keuntungan sekitar Rp4 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila di wilayah hukumnya.(Vinolla)
