Selain badal haji fiktif, kasus-kasus pada musim Haji tahun ini yang diumumkan Kemenhaj ada pula terkait kasus penggelapan uang pembayaran dam, kurban, dan kasus penyelundupan jemaah nonprosedural. Kasus penggelapan uang dam ditemukan berlangsung sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2026.
Kasus-kasus yang dibongkar itu terjadi di hotel-hotel jemaah haji di Mekkah serta melibatkan oknum petugas kelompok terbang (kloter), mukimin, dan pengelola KBIHU. Menurut Maman, kasus yang diungkap Kemenhaj tersebut bukan hanya soal kerugian finansial sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah saja.
“Kasus ini telah menyentuh aspek yang paling sensitif dalam pelayanan haji yaitu kepercayaan atau trust. Ketika dana yang dititipkan jemaah untuk pelaksanaan badal haji, pembayaran dam dan kurban justru diduga disalahgunakan, yang tercoreng bukan hanya nama individu pelaku, melainkan juga kredibilitas sistem pengelolaan layanan haji secara keseluruhan,” lanjut Maman.
Berdasarkan dari sejumlah kasus yang ditemukan, penipuan badal haji paling besar dilakukan oleh KBIHU berinisial AF asal Kabupaten Purwakarta di Kloter 12 asal embarkasi Kertajati (KJT 12) di mana pembayaran badal haji sebanyak 140 orang ditarik dengan tarif Rp 10 juta per orang sehingga total keuntungan pelaku mencapai Rp 1,4 miliar. Tak hanya itu, temuan berbagai pelanggaran ini pun berbuntut terhadap penangkapan seorang mukimin Indonesia di Arab Saudi yang diduga menggelapkan dana Rp306,8 juta. Kemenhaj juga melakukan pembinaan kepada petugas-petugas haji yang melakukan pelanggaran.
