Maka dari itu, Maman mengatakan bahwa temuan kasus-kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah pengawasan dalam praktik layanan ibadah tambahan yang berkembang di sekitar penyelenggaraan haji. “Di tengah kasus yang memprihatinkan ini, langkah cepat Kementerian Haji dan Umrah patut diapresiasi,” jelas Maman.
Meski begitu, Maman menyebut bahwa respons yang dilakukan melalui pembentukan tim lintas lembaga yang melibatkan KJRI Jeddah, Divisi Hubungan Internasional Polri, Atase Kepolisian, hingga aparat keamanan Arab Saudi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak jemaah.
“Kecepatan penanganan menjadi penting karena kasus semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan luas di kalangan calon jemaah maupun keluarga mereka di Indonesia,” ungkapnya. (Tim Redaksi)
