Politisi Fraksi PDI-Perjuagan ini menegaskan, keberadaan regulasi baru diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap TKA sekaligus memastikan hak-hak pekerja lokal tetap terlindungi dan memperoleh prioritas dalam kesempatan kerja di dalam negeri.
“Harapannya dengan adanya Undang-Undang yang baru, pengawasan terhadap tenaga kerja asing bisa jauh lebih efektif sehingga hak-hak pekerja lokal tidak diabaikan dan tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas,” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
Ia menambahkan, Panja RUU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak. Dalam masa sidang ini, DPR berencana memulai pembahasan bersama pemerintah terkait substansi dan pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.
Charles menilai kehadiran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sangat dinantikan masyarakat, terutama setelah ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan sehingga menimbulkan kekosongan regulasi di sektor tersebut. “Harapan kami, pembahasan dan pengesahan RUU ini dapat menghadirkan aturan yang definitif dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan,” katanya.
