Meski berbeda sistem, Baleg DPR tetap membuka diri untuk mempelajari komparasi regulasi internasional. Pihaknya berencana melakukan kajian banding terhadap hukum masyarakat adat yang berlaku di Australia, Amerika Serikat, hingga negara Amerika Selatan seperti Brazil, guna memperkaya referensi penyusunan RUU Masyarakat Adat di Indonesia. (Tim Redaksi)
