“Ruang kos yang sempit membuat intensitas pertemuan mereka sangat tinggi. Tersangka mengaku gelap mata dan selalu terangsang setiap kali melihat anak kandungnya berganti pakaian atau hanya menggunakan handuk setelah selesai mandi. Pikiran kotor itu terus menumpuk hingga tersangka nekat melintasi batas yang paling tabu dalam norma kemanusiaan,” jelasnya.
Puncaknya terjadi pada akhir Desember 2025. Sepulang kerja di malam hari, setan melintas di kepala AS saat mendapati putrinya tertidur lelap dengan posisi pakaian sedikit terbuka. Tanpa memikirkan masa depan sang anak, AS langsung melancarkan aksi bejatnya. Tindakan biadab itu bahkan diulangi tersangka hingga tiga kali di waktu berbeda.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi pada akhir April lalu. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi benteng pelindung utama.
