“Kami menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 473 KUHP. Mengingat statusnya adalah ayah kandung, kami pastikan hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Tidak ada tempat aman bagi predator anak di Sidoarjo, dan kami akan kawal kasus ini hingga tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya di pengadilan,” pungkasnya.(Vinolla)
