Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2026, 19:29
Share
4 Min Read
iss
SHARE

Kegiatan CRM tersebut bertujuan mempererat hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan engagement dengan para pemangku kepentingan proyek konstruksi. Selain memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan forum tersebut untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan pekerja sejak awal pelaksanaan proyek hingga masa pemeliharaan pekerjaan berakhir.

Noviana menjelaskan perlindungan di sektor jasa konstruksi tidak hanya ditujukan bagi pekerja lapangan, tetapi juga mencakup tenaga pengawas, tenaga ahli, dan konsultan yang terlibat dalam proyek. Menurut Noviana, setiap individu yang bekerja dalam lingkup proyek memiliki risiko yang perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Perlindungan tenaga kerja konstruksi harus diberikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek dapat bekerja dengan aman dan produktif,” kata Noviana.

Program perlindungan yang diberikan kepada pekerja konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pembiayaan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, rehabilitasi, hingga santunan cacat dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apresiasi, bpjs ketenagakerjaan, Kepatuhan, Lindungi Pekerja Konstruksi, Proyek Shimizu-Total
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bric RI-Rusia Sepakat Perkuat Sinergi Industri Strategis pada BRICS PartNIR Forum 2026
Next Article dirdik jampids Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

TERPOPULER

TERPOPULER
mitchell baker hattrick thom haye kreatif sandy walsh kokoh antar garuda libas kamboja 28072026 060841
HeadlineOlahraga

Media Vietnam Puji Selangit Aksi Gemilang Mitchell Baker di Timnas Indonesia

HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Telkom
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
28 Jul 2026, 16:31
Ekonomi
OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Digitalisasi Keuangan
28 Jul 2026, 11:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?