Kegiatan CRM tersebut bertujuan mempererat hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan engagement dengan para pemangku kepentingan proyek konstruksi. Selain memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan forum tersebut untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan pekerja sejak awal pelaksanaan proyek hingga masa pemeliharaan pekerjaan berakhir.
Noviana menjelaskan perlindungan di sektor jasa konstruksi tidak hanya ditujukan bagi pekerja lapangan, tetapi juga mencakup tenaga pengawas, tenaga ahli, dan konsultan yang terlibat dalam proyek. Menurut Noviana, setiap individu yang bekerja dalam lingkup proyek memiliki risiko yang perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Perlindungan tenaga kerja konstruksi harus diberikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek dapat bekerja dengan aman dan produktif,” kata Noviana.
Program perlindungan yang diberikan kepada pekerja konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pembiayaan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, rehabilitasi, hingga santunan cacat dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
