Noviana menerangkan mekanisme pendaftaran proyek jasa konstruksi relatif sederhana. Perusahaan cukup menyampaikan Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak proyek serta daftar tenaga kerja yang dibuktikan dengan identitas resmi. Setelah proses administrasi selesai, perlindungan berlaku selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga tahap pemeliharaan proyek sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja karena seluruhnya telah dijamin sesuai ketentuan program,” ungkap Noviana.
Berdasarkan berbagai kajian keselamatan kerja, sektor konstruksi masih termasuk kategori pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi karena melibatkan penggunaan alat berat, pekerjaan pada ketinggian, aktivitas kelistrikan, serta mobilitas pekerja yang intensif. Kondisi tersebut menjadikan kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu elemen penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek.
