Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diikuti oleh PMI. Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan sejak masa persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sedangkan JHT menjadi tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan setelah masa kontrak berakhir.
Kaban menjelaskan transformasi digital yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kini mempermudah PMI dalam mengakses berbagai layanan dari luar negeri melalui aplikasi JMO. Menurut Kaban, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui telepon genggam tanpa harus datang ke kantor layanan. “Aplikasi JMO menjadi solusi praktis bagi PMI untuk mengelola kepesertaan, memperbarui data, mengakses kartu digital, hingga mengajukan klaim dari mana saja,” kata Kaban.
