Melalui fitur khusus PMI pada aplikasi JMO, peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai calon PMI maupun PMI aktif, melakukan pengkinian data masa kontrak kerja, membuka rekening bank yang telah terintegrasi dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan, serta mengajukan klaim manfaat JKK dan JKM secara digital. Selain itu, kartu kepesertaan digital juga dapat diakses kapan saja untuk memudahkan verifikasi kepesertaan selama berada di luar negeri.
Kaban menambahkan pemanfaatan layanan digital menjadi kebutuhan penting mengingat jumlah PMI Indonesia yang bekerja di berbagai negara terus meningkat setiap tahun. Menurut Kaban, kemudahan akses layanan akan mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. “Kami terus mengembangkan layanan yang mudah diakses agar PMI tetap dapat memperoleh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara cepat meskipun berada di luar negeri,” ungkap Kaban.
Menurut Kaban, untuk mendaptkan penjelasan yang interaktif peserta maupun masyarakat dapat mengakses Layanan Masyarakat (Contact Center) 175 BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO menyediakan fasilitas pengajuan klaim JHT secara online bagi PMI. Peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta dapat melakukan pencairan langsung melalui aplikasi JMO. Adapun untuk saldo di atas Rp15 juta, proses klaim dapat dilakukan melalui Portal Layanan BPJS Ketenagakerjaan.
