Kegiatan yang dihadiri Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Kepala Bidang Pelayanan, dan Kepala Bidang Kepesertaan tersebut membahas evaluasi layanan sepanjang semester pertama 2026 sekaligus penguatan tata kelola pelayanan JKK. Dalam sesi diskusi, para peserta juga menyampaikan berbagai masukan terkait percepatan administrasi, peningkatan kualitas layanan medis, serta pemanfaatan sistem digital dalam proses penjaminan peserta. “Monitoring dan evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga dan terus meningkat sesuai kebutuhan peserta,” kata Rita.
Rita menjelaskan salah satu fokus pembahasan adalah implementasi mekanisme Coordination of Benefit (COB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang termasuk kategori kecelakaan kerja. Dalam skema tersebut, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan penjaminan setelah batas manfaat dari Jasa Raharja terpenuhi. “Kolaborasi ini memberikan kepastian perlindungan bagi peserta sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan,” ungkap Rita.
