Untuk mendukung percepatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja telah melakukan integrasi aplikasi pada 18 Mei 2026 yang kemudian diimplementasikan secara bertahap sejak 25 Mei 2026. Integrasi tersebut memungkinkan proses verifikasi data dan koordinasi antarinstansi berlangsung lebih cepat sehingga mempercepat penerbitan jaminan pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas. “Pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan bagi peserta,” sebut Rita.
Sebagai informasi, rumah sakit yang tergabung sebagai PLKK BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing antara lain RSUD Cilincing, RS Firdaus, Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, dan RS Islam Jakarta Sukapura. Keberadaan PLKK menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja karena peserta dapat memperoleh pelayanan medis sesuai indikasi medis tanpa batas biaya hingga sembuh sesuai kebutuhan pengobatan. “Sinergi dengan rumah sakit mitra menjadi kunci keberhasilan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja karena peserta membutuhkan akses layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas,” ujar Rita.
