Rita menambahkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan menyeluruh mulai dari biaya perawatan dan pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, rehabilitasi medis, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan. Menurut Rita, manfaat tersebut hanya dapat diberikan secara optimal apabila seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman dan koordinasi yang baik. “Kami ingin memastikan setiap peserta mendapatkan hak perlindungan secara maksimal melalui pelayanan yang responsif dan terintegrasi,” tutur Rita. (msb/dani)
