Hal ini juga sejalan dengan amanat Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, sekaligus mendukung penguatan ekosistem K3 nasional melalui kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan perlindungan pekerja.
Saiful menegaskan perlindungan pekerja tidak hanya berfokus pada penanganan pasca kecelakaan, tetapi juga pada upaya pencegahan agar angka kecelakaan kerja dapat ditekan secara berkelanjutan. “Selain sinergi kuratif, kami juga melakukan sinergi promotif preventif dengan memastikan keselamatan para pekerja dalam berlalu lintas dengan rutin melakukan edukasi safety riding, seperti yang juga dilakukan hari ini,” jelas Saiful.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja akan terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarlembaga. Hal ini bertujuan guna menghadirkan sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia. “Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif,” pungkas Saiful.
