“Perlindungan pekerja tidak hanya saat berada di tempat kerja, tetapi juga selama perjalanan yang masih memiliki hubungan dengan pekerjaan,” kata Iksarudin.
Iksarudin menilai kehadiran aplikasi terintegrasi tersebut akan membantu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam mempercepat proses administrasi dan pelayanan medis kepada peserta. Dengan dukungan integrasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja, proses Coordination of Benefit (CoB) dapat berjalan lebih efektif sehingga peserta tidak perlu menghadapi prosedur yang berbelit saat membutuhkan layanan. “Kami berharap peserta dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin mudah, transparan, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital ini,” ungkap Iksarudin.
Iksarudin juga mengapresiasi penguatan aspek promotif dan preventif yang dilakukan melalui edukasi keselamatan berkendara atau safety riding. Menurut Iksarudin, upaya pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam menekan angka kecelakaan kerja, khususnya yang terjadi di jalan raya. “Selain memastikan perlindungan saat risiko terjadi, kami juga terus mendorong budaya keselamatan kerja agar pekerja dapat terhindar dari kecelakaan dan tetap produktif,” tutur Iksarudin. (msb/dani)
