Tetty menerangkan perusahaan formal memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, pekerja yang memenuhi persyaratan juga memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa membayar iuran tambahan karena program tersebut didukung pemerintah melalui skema yang telah ditetapkan. “Rangkaian program ini memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja sejak masih aktif bekerja hingga memasuki masa pensiun maupun ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan,” kata Tetty.
Tetty menuturkan Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan sejak pekerja berangkat menuju tempat kerja, selama menjalankan pekerjaan, hingga kembali ke rumah. Seluruh biaya perawatan ditanggung sesuai indikasi medis tanpa batas plafon hingga peserta dinyatakan sembuh. Apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara Jaminan Kematian memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta aktif yang telah memenuhi masa kepesertaan sesuai ketentuan. “Iuran yang dibayarkan relatif kecil, tetapi manfaat perlindungan yang diterima pekerja dan keluarganya sangat besar ketika risiko terjadi,” ungkap Tetty.

