Tetty menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan pendaftaran, konsultasi, serta pendampingan administrasi bagi perusahaan yang baru menjadi peserta. Digitalisasi layanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan berbagai kanal layanan daring semakin mempermudah proses administrasi kepesertaan sehingga perusahaan dapat mengelola data pekerja secara lebih cepat dan efisien. “Kami siap mendampingi setiap perusahaan agar proses pendaftaran, perubahan data, hingga pelayanan kepesertaan berjalan mudah, cepat, dan transparan,” ujar Tetty.
Tetty mengungkapkan perusahaan yang tertib membayar iuran, melaporkan upah sesuai kondisi sebenarnya, serta mendaftarkan seluruh pekerja berkesempatan memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas tersebut meliputi pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan perbankan. Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas KPR MLT dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah dengan nilai tertentu sesuai regulasi yang berlaku. “Kami membuka akses Manfaat Layanan Tambahan agar pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kerja, tetapi juga mendapatkan kesempatan memiliki hunian yang layak melalui fasilitas pembiayaan yang kompetitif,” pungkas Tetty. (msb/dani)

