Tetty menambahkan peserta juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sesuai persyaratan program. Selain itu, Jaminan Hari Tua menjadi tabungan jangka panjang yang dikelola secara profesional sehingga dapat dimanfaatkan saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau memenuhi ketentuan klaim yang berlaku. “Jaminan Hari Tua bukan sekadar tabungan, tetapi menjadi instrumen perlindungan finansial bagi pekerja untuk masa depan,” tutur Tetty.
Tetty mengajak perusahaan memperluas perlindungan hingga kepada vendor, penyedia jasa, maupun mitra usaha melalui persyaratan kepesertaan dalam setiap kerja sama bisnis. Langkah tersebut dinilai mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih menyeluruh sekaligus mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terus didorong pemerintah. “Kami mendorong perusahaan memasukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak kerja sama sehingga seluruh pekerja dalam rantai usaha memperoleh perlindungan yang sama,” jelas Tetty.

