Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Hukum

Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Farih
Farih Published 04 Jun 2026, 17:33
Share
1 Min Read
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Instagram @immanuelebenezer
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Instagram @immanuelebenezer
SHARE

IPOL.ID – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Noel menganggap vonis yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya selaku pejabat publik.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dengan begitu, Noel tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah mendapatkan vonis tersebut.

Baca Juga

Eks Wamenaker Immanuel Eben Ezer alias Noel. Foto: Instagram @immanuelebenezer
Jaksa KPK Eksekusi Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Tak Banding Vonis Noel di Kasus Suap Sertifikasi K3
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker

“Iya (tidak menempuh upaya hukum lanjutan) yang mulia,” jawab Noel ketika ditanya oleh hakim apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun terhadap eks Wamenaker Immanuel Eben Ezer alias Noel.

Noel dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Immanuel Ebenezer Gerungan, Noel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article curanmor Lagi Asyik Nikmati Espresso, Pengunjung Kedai Kopi Kehilangan Motor
Next Article Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Foto: Parlementaria Anggota DPR Minta Kepala BGN Baru Bangun Sistem MBG Antikorupsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?