Korban pun segera menuju lokasi kejadian dan mengeceknya. Nah, ketika ketahui bahwa barang-barang tersebut di atas telah hilang. Setelah dilakukan cek TKP melalui CCTV, diketahui dua orang laki-laki tidak dikenal merusak dan masuk toko mengambil barang.
Korban pun melaporkan kasus ke Polsek Cilandak, ditindak lanjuti oleh tim unit Reskrim pimpinan AKP Suwarno, melakukan analisa kasus, meminta keterangan saksi, dan pengecekan CCTV.
“Dilaporkan oleh NFR itu ke Polsek Cilandak pada Kamis (6/5) sekitar pukul 08.30 WIB,” ungkap Gusprihatin.
Pada tanggal 27 Mei, pukul 08.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni RS, 34, dan PS, 35, di rumah kontrakan di Jalan Dewi Sartika, RT 2 RW 2, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut pengakuan tersangka RS dan PS, bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, pulang berboncengan. Namun melihat ada kesempatan itu, dia merusak rolling door dengan linggjs kecil dan masuk ke dalam mengambil barang.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi sebanyak dua kali. Unit Vespa tahun 1965 itu rencananya akan dijual ke Daerah Pandeglang, Banten.
