“Berarti dua tersangka ini sudah melakukan aksi menjebol rolling door atau menjebol kunci atau pintu dan mendobrak di dua TKP,” ungkap Kapolsek Cilandak.
“Untuk barang hasil kejahatan sempat dijual, sudah kita amankan. Cuma penadah masih dalam lidik, kami masih mengejar si penadahnya, kabur,” tambahnya.
Dalam.kasusnya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 477 KUHP, pidana penjara paling lama 7 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 5, maksimal Rp 500 juta.
“Pemberatan tambahan, ancaman dapat meningkat atau jadi paling lama 9 tahun penjara jika pencurian dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan disertai dengan cara merusak atau memanjat untuk masuk ke lokasi kejadian,” tutup Gusprihatin. (Joesvicar Iqbal)
