Menurut PBHI Jakarta, dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program tersebut, yaitu memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung tumbuh kembang jutaan peserta didik di Indonesia.
“Kasus ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kerugian negara. Lebih dari itu, ini merupakan pengkhianatan terhadap hak-hak jutaan siswa yang menjadi penerima manfaat program. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi anak-anak disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Ridwan.
PBHI Jakarta menilai bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, distribusi anggaran, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana di setiap tingkatan pelaksanaan program.
