Area itu memiliki kapasitas untuk 26 mobil dari Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00–20.00 WIB.
Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel satu baris di lajur kiri.
“Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” ungkapnya.
Dia berharap, setelah diberlakukannnya parkir on the street para pelaku usaha bisa mengawasi secara bersama-sama.
Bahkan, Harlem bakal menempatkan anggotanya untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan yang melanggar aruran bersama unsur terkait.

