Menurutnya, penunjukan empat jaksa dari Kejari Kota Tangerang dilakukan agar penanganan perkara dapat lebih terfokus. Dengan demikian, jaksa yang ditugaskan dapat memberikan perhatian penuh terhadap jalannya persidangan.
Agung menilai perkara yang melibatkan Richard Lee memiliki tingkat perhatian publik yang cukup tinggi. Karena itu, pimpinan kejaksaan memberikan perhatian khusus agar seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan secara optimal.
“Perkara ini menjadi perhatian masyarakat sehingga pimpinan memberikan perhatian lebih dalam penanganannya,” katanya.
Meski melibatkan tujuh jaksa, tidak seluruh anggota tim akan hadir dalam setiap sidang. Kejaksaan akan menerapkan sistem pembagian tugas agar proses penuntutan tetap efektif tanpa mengganggu agenda penanganan perkara lainnya.
Dalam setiap agenda persidangan, biasanya hanya dua hingga tiga jaksa yang akan hadir mewakili tim. Skema tersebut dinilai dapat mempercepat proses persidangan sekaligus menjaga kelancaran penanganan perkara.
Kejari Kota Tangerang berharap keberadaan tim gabungan tersebut dapat mendukung proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, perkara yang menjerat Richard Lee masih terus menjadi perhatian publik sejak pelimpahan tahap II ke Kejari Kota Tangerang dilakukan beberapa waktu lalu.(Vinolla)
