IPOL.ID – Komisi IV DPR membunyikan alarm keras terkait merosotnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akibat eksploitasi hutan nasional yang kian kompleks. Kondisi empiris ini mendorong parlemen untuk mempercepat langkah reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang ini mendesak dilakukan karena bentang alam Indonesia terus mengalami degradasi yang mengancam fungsi ekologis. Apalagi, ujarnya, komplkksitas tantangan tata kelola kehutanan nasional yang kini menghadapi ancaman penurunan daya dukung lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Titiek, sapaan akrabnya, saat memimpin jalannya agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/06/2026). Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah, Pemeritah Daerah dan stakeholder tambang tersebut, ia memaparkan bahwa potret hutan tropis Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
