Menyikapi berbagai persoalan struktural itu, dirinya menjelaskan bahwa revisi regulasi mutlak diperlukan untuk melakukan reformasi hukum, termasuk mengadopsi putusan-putusan hukum terbaru yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat. RUU Kehutanan yang baru diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan berkeadilan ekologis.
“Dari sisi perkembangan hukum dan ketatanegaraan, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian pengaturan di bidang kehutanan. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat, telah membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam tata kelola kehutanan. Hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan kehutanan yang berkeadilan,” urainya secara rinci.
Dirinya juga mengingatkan sektor swasta agar tidak lagi abai terhadap kelestarian alam tempat mereka mengeruk keuntungan. Melalui pembaruan Undang-Undang ini, pihaknya berkomitmen memperketat kewajiban reklamasi dan rehabilitasi bagi pemegang izin usaha di kawasan hutan.
