“Di samping itu, upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya memerlukan penguatan aspek perlindungan hak dan tata kelola, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan peran dunia usaha dalam mendukung kelestarian hutan melalui pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab, termasuk penyempurnaan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan kelestarian fungsi hutan,” pungkas Srikandi Parlemen tersebut. (Tim Redaksi)
