Tersangka bernama Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penetapan tersangka AM diduga berkaitan dengan penyediaan motor listrik untuk program MBG.
Adapun AM merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang salah satunya merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Selain itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mangan Wakil Mepala BGN Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Modus Korupsi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu modus korupsi program MBG adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

