Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan bahwa secara prinsip, hubungan antara mustafti (pencari fatwa/masyarakat) dan mufti (ahli ilmu) adalah hubungan keilmuan yang didasarkan pada pencarian kebenaran. Idealnya, masyarakat yang tidak mengetahui suatu hukum akan menerima penjelasan dari mereka yang memiliki otoritas ilmu.
Namun, Prof Niam mengakui realitas di lapangan kini jauh lebih kompleks akibat dinamika media sosial. Ia memetakan pengguna media sosial (netizen) ke dalam empat tipologi, yaitu orang yang tahu (berilmu), orang yang tidak tahu tetapi memiliki kemauan untuk belajar, orang yang sok tahu, dan orang yang sama sekali tidak mau tahu.
Menurutnya, klarifikasi hukum yang sering dikeluarkan MUI utamanya ditujukan untuk golongan orang yang tidak tahu tetapi memiliki kemauan untuk belajar. Tujuannya untuk mendidik masyarakat yang awalnya tidak tahu menjadi paham secara syariat mengenai suatu persoalan faktual.
Sementara untuk golongan orang yang sama sekali tidak mau tahu, ia menilai mereka memang sengaja menutup mata dari penjelasan ilmiah.

