”Paling yang tetap memotret negatif itu yang terakhir: la yadri, wa la yadri, annahu la yadri. Ada yang tahu, ada yang gak tahu, ada yang sok tahu, ada yang gak mau tahu. Nah, mungkin yang terakhir yang gak mau tahu, dijelasin kayak apa pun ya sudah, namanya gak mau tahu. Udah summum bukmum umyun saja,” kelakar Prof Niam yang disambut tawa peserta kajian.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini mengingatkan risiko besar yang akan bertaruh jika institusi keagamaan atau para ulama memilih diam hanya karena menghindari perundungan siber. Tugas utama mufti adalah memberikan jawaban hukum syar’i yang didasarkan pada dalil dan kemaslahatan umat.
”Kalau ini dibiarkan tanpa ada proses penjelasan, maka dampaknya yang muncul di medsos dari netizen akan dianggap sebagai kebenaran,” tegasnya.
Prof Niam menekankan, jika narasi yang salah dibiarkan mendominasi ruang publik, dampak jangka panjangnya bisa mengancam syiar Islam dan agenda kemaslahatan masyarakat luas.
Misalnya dalam konteks sapi kurban Bantuan Presiden (Banpres) sebanyak 1.039 sapi yang disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk disalurkan kepada sejumlah masjid maupun pesantren.

