Diketahui, KPK sempat menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN. Namun, Kejagung lebih dulu melakukan penyidikan, dan menetapkan sejumlah tersangka.
Oleh sebab itu, KPK menunda penyelidikan kasusnya untuk sementara, dan tidak akan menduplikasi penanganan kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Sementara Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus MBG. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kemudian ada nama dua mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Terakhir, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Saat ini para tersangka telah mendekam di balik jeruji besi atau Rumah Tahanan (Rutan) milik Kejaksaan RI. (Yudha Krastawan)

