“Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya,” katanya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Para tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Yudha Krastawan)

