KPK menduga telah terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Praktik ini disinyalir disertai dengan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.
Berdasarkan data penyidikan, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga disebut mengalirkan dana sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dengan nilai fantastis mencapai 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. KPK juga mengidentifikasi adanya delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul, yang diduga meraup keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Penyidik KPK menduga kuat bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan aliran dana haram tersebut. (Yudha Krastawan)
