Budi mengatakan KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
Putusan tersebut semakin menegaskan proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut,” ucap Budi.
“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)
