Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh.
“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” ujarnya.
Ia menegaskan, sektor pelayanan esensial harus menjamin layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan mudah diakses. Termasuk di dalamnya layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Selain itu, Pemprov Jatim juga menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN, pegawai yang mendapat jadwal WFH tidak diperkenankan meninggalkan rumah selama jam kerja.
ASN juga diwajibkan tetap responsif terhadap instruksi pimpinan dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Kehadiran dan aktivitas kerja selama WFH dipantau melalui aplikasi JATIM PRESENSI, disertai laporan aktivitas harian serta bukti hasil pekerjaan yang wajib diverifikasi atasan langsung.
