Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai 5 Juni, ASN Pemprov Jatim Jalani WFH pada Hari Jumat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mulai 5 Juni, ASN Pemprov Jatim Jalani WFH pada Hari Jumat
HeadlineJabodetabek

Mulai 5 Juni, ASN Pemprov Jatim Jalani WFH pada Hari Jumat

Bambang
Bambang Published 01 Jun 2026, 18:56
Share
3 Min Read
IMG 20260601 WA0085
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menggeser jadwal Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke hari Jumat. Foto: IG @khofifah.ip
SHARE

Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh.

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” ujarnya.

Ia menegaskan, sektor pelayanan esensial harus menjamin layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan mudah diakses. Termasuk di dalamnya layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Selain itu, Pemprov Jatim juga menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN, pegawai yang mendapat jadwal WFH tidak diperkenankan meninggalkan rumah selama jam kerja.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat Ketum Partai Gerindra, berpidato dalam Kongres IV PP Tidar di Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Foto: ipol.id
Ini Daftar Insentif Pemerintah Mulai 5 Juni

ASN juga diwajibkan tetap responsif terhadap instruksi pimpinan dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Kehadiran dan aktivitas kerja selama WFH dipantau melalui aplikasi JATIM PRESENSI, disertai laporan aktivitas harian serta bukti hasil pekerjaan yang wajib diverifikasi atasan langsung.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASN Pemprov Jatim, Jalani WFH pada Hari Jumat, Mulai 5 Juni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260601 WA0045 1 Indonesia Raih Medali Perak IFA7 World Championship 2026, Hadiah Istimewa Hari Lahir Pancasila
Next Article IMG 20260601 WA0089 PNM Salurkan Pakaian Hasil RE3 For-E untuk Disabilitas dan Lansia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?