Sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan ruang kerja dalam kondisi aman sebelum meninggalkan kantor pada Kamis. Langkah tersebut meliputi mematikan lampu, pendingin ruangan (AC), serta mencabut perangkat elektronik dari sumber listrik.
Pemprov Jawa Timur menilai pola kerja fleksibel berbasis teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada masyarakat.(Vinolla)
