IPOL.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti terlibat dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi bersama sejumlah pihak lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sambung Hakim.
Tak hanya hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,435 miliar kepada Noel.
Namun, aset yang telah disita penyidik berupa uang tunai Rp3 miliar serta satu unit mobil merek BAIC diperhitungkan untuk mengurangi total kewajiban pembayaran tersebut. (far)
