Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Headline

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 04 Jun 2026, 16:09
Share
1 Min Read
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti terlibat dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi bersama sejumlah pihak lain.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sambung Hakim.

Baca Juga

Eks Wamenaker Immanuel Eben Ezer alias Noel. Foto: Instagram @immanuelebenezer
Jaksa KPK Eksekusi Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Tak Minat Ajukan Banding Terkait Hukuman Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
KPK Tak Banding Vonis Noel di Kasus Suap Sertifikasi K3

Tak hanya hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,435 miliar kepada Noel.

Namun, aset yang telah disita penyidik berupa uang tunai Rp3 miliar serta satu unit mobil merek BAIC diperhitungkan untuk mengurangi total kewajiban pembayaran tersebut. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Immanuel Ebenezer, Noel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260604 WA0010 Kapal Terbakar di Pelabuhan Tegalsari Tegal
Next Article IMG 20260604 WA0012 Influencer APG Diduga Konsumsi Gas N2O Whip Pink untuk Cari Sensasi Euforia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?