“Ketika ditangkap, F mengaku tidak sendiri. Ngakunya bersama si B, dan terhadap B dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian. Disini kami temukan satu tas warna hitam berisikan dua kantong tas paperbag didalamnya terdapat 11 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 2.072,17 gram bruto bernilai lebih dari Rp 2 miliar serta tiga unit handphone,” ungkap Habibie.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat arahan dari seseorang bernama B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah paket sabu itu ditempelkan di area pom Cempaka Putih.
Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka dalam hal membawa sabu tersebut akan diberikan kepada seorang tersangka yang tidak dikenalnya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
“Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika perkerjaan tersebut selesai,” ungkap Habibie.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
