Dalam kasusnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong paket plastik besar diduga berisikan sabu dengan kode huruf A dengan berat 1.044 brutto. Kemudian, 10 paket plastik klip sedang diduga berisikan sabu dengan kode angka 1 s.d. 10 dengan berat 1.028,17 gram bruto.
“Jadi total berat keseluruhan seberat 2.072,17 gram bruto dan tiga hp”.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya yang terlibat peredaran sabu tersebut. (Joesvicar Iqbal)
