Sebelumnua, permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Menurut para pemohon, permohonan diajukan karena kembali muncul wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.
Mereka menilai wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi salah satu semangat reformasi.
Para mahasiswa juga berpendapat rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa perubahan konstitusi.
Karena itu, mereka meminta MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Namun, melalui putusan tersebut, MK memastikan permohonan tidak dapat diterima sehingga ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkada secara langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.(sofian)

