“Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Iman juga menegaskan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai prosedur, termasuk mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan dalam KUHAP.
“Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP,” ucapnya.
Gugatan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Roy mengajukannya untuk mempertanyakan sah tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan kasusnya. (far)

