“Kalau memang ditemukan ada proses yang belum sesuai ketentuan, tentu akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rio menegaskan, penyelesaian polemik tanah di Jalan Kwini akan dilakukan berdasarkan aturan hukum dan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Pada prinsipnya semua akan berjalan di atas rel ketentuan hukum yang berlaku. Semua institusi akan kita ajak berkomunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Herlina, mengatakan polemik tanah berawal dari keluhan masyarakat Jalan Kwini, Jakpus yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun merasa terkejut ketika muncul klaim kepemilikan yang disertai pemasangan plang oleh pihak Kodam.
Menurut Wa Ode, pihaknya bersama Badan Bantuan Hukum untuk Rakyat (BBHR) DPC PDI-P Jakpus telah memberikan pendampingan hukum kepada warga sejak awal polemik mencuat.
Ia berharap pemerintah, termasuk TNI, mengedepankan dialog dan tidak mengambil langkah sepihak sebelum status hukum tanah benar-benar jelas.

