“Hukuman dapat diperberat menjadi maksimal 12 tahun jika tindakan dilakukan di tempat umum, seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara, Gusprihatin mengimbau masyarakat, terutama perempuan yang beraktivitas pagi hari, untuk tetap waspada dan tidak memakai barang berharga mencolok.
“Untuk perempuan, jangan terlihat bawa barang berharga secara mencolok guna menghindari hal-hal tidak diinginkan,” pesan Kapolsek Cilandak. (Joesvicar Iqbal)
