Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna putih dengan nomor polisi B 3174 CCW yang digunakan untuk beraksi, satu buah helm, serta dua unit ponsel.
Dalam pemeriksaan, pelaku FF mengaku telah menjual barang curiannya di pasar loak Cengkareng. Ponsel Redmi 13C dijual seharga Rp700.000 pada 10 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, sedangkan ponsel iPhone 17 milik korban lain dijual seharga Rp2.000.000.
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”.
Pelaku juga mengaku sudah melakukan perampasan sebanyak tiga kali dengan target yang sama, namun tidak ingat secara pasti lokasi kejadian lainnya. Diketahui pula pelaku FF yang statusnya tersangka pernah dihukum pada tahun 2018 atas kasus serupa dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
