Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
Kriminal

Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak

Iqbal
Iqbal Published 10 Jun 2026, 22:00
Share
4 Min Read
bb
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen dan Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, serta Kanit Reskrim, AKP Suwarno, menunjukkan barang bukti kasus kejahatan perampasan hp di Mapolsek Cilandak, Rabu (10/6/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna putih dengan nomor polisi B 3174 CCW yang digunakan untuk beraksi, satu buah helm, serta dua unit ponsel.

Dalam pemeriksaan, pelaku FF mengaku telah menjual barang curiannya di pasar loak Cengkareng. Ponsel Redmi 13C dijual seharga Rp700.000 pada 10 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, sedangkan ponsel iPhone 17 milik korban lain dijual seharga Rp2.000.000.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”.

Pelaku juga mengaku sudah melakukan perampasan sebanyak tiga kali dengan target yang sama, namun tidak ingat secara pasti lokasi kejadian lainnya. Diketahui pula pelaku FF yang statusnya tersangka pernah dihukum pada tahun 2018 atas kasus serupa dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca Juga

sasa
Mulai Juni 2026! Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp
Residivis Gasak Motor di Kontrakan Lebak Bulus Kembali Diciduk Polisi
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hp, Polsek Cilandak, Residivis, Spesialis Jambret
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PEMKAMAN Urus Pemakaman di Tangsel Kini Lebih Tertib, Ini Penjelasan Disperkimta
Next Article lavojoy memulai rangkaian campaign “lavojoy: A Celebration of Fun to Lifestyle” melalui picnic gathering bertema Made for Movement, Not Just Moments di Bandar Kopi, Cilandak, Jakarta Selatan. (istimewa/dok. lavojoy). Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineOlahraga
Indonesia Siap Berlaga  di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026
10 Jun 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?