Kemudian, laporan kedua dengan nomor LP/B/109/V/2026/SPKT/Polsek Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, dilayangkan oleh korban perempuan, SA. Kejadian terjadi lebih awal, yaitu Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Wahyu, RT 05/03, Gandaria Selatan, Cilandak.
“Korban yang sedang berjalan pagi untuk berolahraga sendirian juga mengalami hal serupa dirampas ponselnya oleh pelaku yang datang dari belakang menggunakan motor. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 26 Mei 2026 pukul 12.00 WIB,” katanya.
Berdasarkan kesamaan modus operandi dan ciri-ciri pelaku, jajaran Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno beserta Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Kota Bambu Utara RW 03, Palmerah, Jakarta Barat.
“Awalnya pelaku sempat memberikan identitas palsu dengan nama Ahmad Rosidin dan membantah perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencocokan data, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tegasnya.
