Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ekonomi

Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Farih
Farih Published 11 Jun 2026, 09:01
Share
6 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenag memperkuat sinergi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenag memperkuat sinergi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan. Foto: Ist
SHARE

Penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan ini didukung berbagai regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022, Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024, hingga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Keagamaan. Selain itu juga telah terbit Juknis BOP dan BOS untuk mewajibkan sekolah yang mendapatkan dana BOP dan BOS untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan agama.

Di lain sisi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kementerian Agama dalam memperluas perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

“Kolaborasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan para pendidik memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” ungkap Saiful.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, guru agama, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perampok yang bunuh bocah di Sragen ditangkap. Foto: Ist Perampok Sadis Pembunuh Bocah 11 Tahun di Sragen Diringkus
Next Article AS kembali serang Iran. Foto: Tangkapan video X AS Kembali Gempur Iran

TERPOPULER

TERPOPULER
Motor Ducati nyaris terbakar usai terlibat kecelakaan dengan Yamaha NMax di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Minggu (26/7/2026). Foto: Tangkapan layar Instagram @.harnandy_
Jakarta Raya

Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Olahraga
DKI Jakarta Juara Umum Kejurnas Wushu Kungfu dan Rajawali Sakti Lengkapi di Alam Sutra Taolu Open 2026
26 Jul 2026, 22:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?