Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ekonomi

Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Farih
Farih Published 11 Jun 2026, 09:01
Share
6 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenag memperkuat sinergi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenag memperkuat sinergi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan. Foto: Ist
SHARE

Penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan ini didukung berbagai regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022, Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024, hingga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Keagamaan. Selain itu juga telah terbit Juknis BOP dan BOS untuk mewajibkan sekolah yang mendapatkan dana BOP dan BOS untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan agama.

Di lain sisi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kementerian Agama dalam memperluas perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

“Kolaborasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan para pendidik memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” ungkap Saiful.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, guru agama, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perampok yang bunuh bocah di Sragen ditangkap. Foto: Ist Perampok Sadis Pembunuh Bocah 11 Tahun di Sragen Diringkus
Next Article AS kembali serang Iran. Foto: Tangkapan video X AS Kembali Gempur Iran

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Politik
Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi
11 Jun 2026, 11:33
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Gaya hidup
Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern
10 Jun 2026, 22:16
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?