Berdasarkan data lingkungan Pendidikan Islam, saat ini terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 553.256 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sinergi ini, kedua pihak berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi guru honorer, guru madrasah, guru pesantren, penyuluh agama, dan tenaga kependidikan non-ASN yang masih rentan terhadap risiko sosial ekonomi dan risiko kerja.
Sementara itu hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp19,6 miliar bagi pekerja sektor Pendidikan Islam, yang mencakup guru dan tenaga kependidikan madrasah, ustadz lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta guru pendidikan agama Islam. Manfaat tersebut meliputi layanan JKK, JKM, JHT, JP, hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta serta pendampingan melalui peningkatan literasi keuangan dalam memanfaatkan santunan yang diterima.
“Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi penerus bangsa,” tutup Saiful Hidayat.
